Polres Sanggau – Jajaran Polsek Meliau berhasil mengungkap dua kasus
tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria
berinisial RY (26), warga Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, Kecamatan
Meliau.
tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria
berinisial RY (26), warga Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, Kecamatan
Meliau.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.10
WIB setelah Unit Reskrim Polsek Meliau menindaklanjuti laporan masyarakat
terkait aksi pencurian ban mobil di wilayah Meliau.
WIB setelah Unit Reskrim Polsek Meliau menindaklanjuti laporan masyarakat
terkait aksi pencurian ban mobil di wilayah Meliau.
Kapolsek Meliau IPTU Supar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut
berawal dari laporan kehilangan ban serep milik warga yang terjadi di lokasi
berbeda. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi menemukan
keterkaitan antara dua kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku yang
sama.
berawal dari laporan kehilangan ban serep milik warga yang terjadi di lokasi
berbeda. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi menemukan
keterkaitan antara dua kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku yang
sama.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami
tindak lanjuti. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, kami berhasil
mengamankan satu orang terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan
dengan dua laporan pencurian,” ungkapnya.
tindak lanjuti. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, kami berhasil
mengamankan satu orang terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan
dengan dua laporan pencurian,” ungkapnya.
Kasus pertama bermula ketika pelapor mendapat informasi dari salah
seorang karyawannya bernama Mahadi terkait hilangnya satu set ban beserta velg
mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu dengan nomor polisi KB 8186 DK.
seorang karyawannya bernama Mahadi terkait hilangnya satu set ban beserta velg
mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu dengan nomor polisi KB 8186 DK.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 08.00
WIB di area tempat pemotongan ayam milik pelapor di Dusun Meliau Hilir. Saat
itu kendaraan terparkir di samping lokasi usaha dengan ban cadangan sebelumnya
tergantung di box penyimpanan ayam pada bak kendaraan.
WIB di area tempat pemotongan ayam milik pelapor di Dusun Meliau Hilir. Saat
itu kendaraan terparkir di samping lokasi usaha dengan ban cadangan sebelumnya
tergantung di box penyimpanan ayam pada bak kendaraan.
Namun saat hendak mencuci mobil, saksi mendapati ban serep tersebut
sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian sebesar Rp2.495.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek
Meliau.
sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian sebesar Rp2.495.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek
Meliau.
Dari hasil penyelidikan kasus pertama, polisi kemudian melakukan
pengembangan dan menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian
lainnya yang terjadi di Terminal Meliau, Jalan Joko Sudarmo, Dusun Meliau
Hilir.
pengembangan dan menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian
lainnya yang terjadi di Terminal Meliau, Jalan Joko Sudarmo, Dusun Meliau
Hilir.
Kasus kedua diketahui pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
Korban bernama Riki Mulyono (45), warga Afdeling V Gunung Meliau, mendapati ban
serep dump truk Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi KB 8779 DH
miliknya telah hilang.
Korban bernama Riki Mulyono (45), warga Afdeling V Gunung Meliau, mendapati ban
serep dump truk Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi KB 8779 DH
miliknya telah hilang.
Sebelumnya, kendaraan tersebut diparkir di lokasi terminal sejak Senin
sore (18/5/2026). Saat korban kembali ke lokasi untuk memanaskan mesin
kendaraan, ia melihat posisi tali pengikat ban serep telah berubah dan ban
cadangan sudah tidak berada di tempat semula.
sore (18/5/2026). Saat korban kembali ke lokasi untuk memanaskan mesin
kendaraan, ia melihat posisi tali pengikat ban serep telah berubah dan ban
cadangan sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta
dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses lebih
lanjut.
dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses lebih
lanjut.
Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti berupa satu buah ban mobil merek Komodo M/T GT Radial
ukuran 27 x 8.50 R14 lengkap dengan velg kaleng warna silver, satu buah korek
api merek Tokai warna biru, satu buah ban mobil merek Swallow Super V8 750-16
LT lengkap dengan velg, serta satu buah tali.
sejumlah barang bukti berupa satu buah ban mobil merek Komodo M/T GT Radial
ukuran 27 x 8.50 R14 lengkap dengan velg kaleng warna silver, satu buah korek
api merek Tokai warna biru, satu buah ban mobil merek Swallow Super V8 750-16
LT lengkap dengan velg, serta satu buah tali.
IPTU Supar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi
administrasi penyidikan dan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap
tersangka maupun saksi-saksi terkait.
administrasi penyidikan dan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap
tersangka maupun saksi-saksi terkait.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses sidik
tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor
apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya,”
katanya.
tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor
apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya,”
katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas
dari dukungan serta informasi masyarakat yang cepat disampaikan kepada pihak
kepolisian.
dari dukungan serta informasi masyarakat yang cepat disampaikan kepada pihak
kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor
penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya di wilayah
Kecamatan Meliau.
penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya di wilayah
Kecamatan Meliau.
Atas perbuatannya, terduga
pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 476 tentang
tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Polsek Meliau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)
pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 476 tentang
tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Polsek Meliau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)
