Jakarta
– Fenomena pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri
perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi
konten digital. Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025,
kawasan Asia-Pasifik mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal
streaming dan unduhan film, dengan Indonesia masuk dalam lima besar negara
dengan tingkat akses tertinggi.

Kondisi
tersebut mendorong pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat
perlindungan terhadap karya anak bangsa sekaligus meningkatkan keamanan ruang
digital. Melalui kegiatan Divhumas Polri melaksanakan Pertemuan Production
House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi
Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika
Kepolisian dalam Industri Perfilman”, para pemangku kepentingan berupaya
membangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan
industri perfilman Indonesia.

Sambutan
Kadivhumas Polri yang disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam melindungi hak
kekayaan intelektual serta menjaga keamanan ruang digital sebagai ekosistem
baru industri perfilman. Menurutnya, Polri dituntut untuk adaptif dan responsif
terhadap perkembangan teknologi dan tantangan dunia digital yang terus
berkembang.

“Penanganan
permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan
membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri,
akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia
juga menekankan bahwa Polri membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman
untuk menghadirkan gambaran Polri yang profesional, humanis, dan edukatif.
Melalui pertemuan bersama Production House, diharapkan terbangun kesamaan visi,
komitmen bersama, serta langkah nyata yang berkelanjutan dalam melindungi karya
anak bangsa.

“Pertemuan
ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis
untuk kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.

Dalam
kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian
Komunikasi dan Digital Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan bahwa kepercayaan
atau trust menjadi faktor utama dalam pertumbuhan dan penguatan ekonomi digital
nasional.

Untuk
memperkuat ekosistem digital, pemerintah memperkenalkan kerangka strategi 6C
yang mencakup Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan
Compliance sebagai fondasi pengembangan ekonomi digital yang inklusif dan
berkelanjutan.

Menurutnya,
penguatan infrastruktur digital nasional harus diiringi dengan peningkatan
talenta dan literasi digital masyarakat agar mampu beradaptasi dengan
perkembangan teknologi. Selain itu, dukungan investasi, pembiayaan, serta
percepatan akselerasi ekosistem digital juga dinilai penting untuk mendorong
pertumbuhan industri kreatif dan teknologi digital nasional.

Sonny
menilai pembajakan konten digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi
pelaku industri, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan menghambat
pertumbuhan ekosistem kreatif nasional secara berkelanjutan.

Karena itu,
platform digital diharapkan memiliki mekanisme pemblokiran yang efektif guna
mencegah penyebaran konten ilegal sekaligus membangun kepercayaan publik
sebagai platform distribusi konten yang sehat dan berkualitas.

Sementara
itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menekankan
pentingnya penguatan keamanan siber pada production house maupun platform
distribusi film untuk mencegah kebocoran konten dan penyebaran film secara
ilegal sebelum maupun sesudah distribusi resmi.

Ia
menjelaskan bahwa pengamanan sistem digital pada industri perfilman perlu
dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem penyimpanan data,
kontrol akses distribusi, hingga perlindungan terhadap server dan platform
digital. Menurutnya, penanganan digital piracy tidak dapat hanya mengandalkan
pemblokiran situs ilegal semata, tetapi juga membutuhkan pendekatan preventif
melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat.

“Edukasi
kepada masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait penggunaan
konten digital secara legal serta dampak negatif pembajakan terhadap industri
kreatif nasional,” jelasnya.

Jeffrey
juga menyampaikan bahwa regulasi terkait moderasi konten digital mengacu pada
Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun
2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban penanganan
konten ilegal oleh platform digital.

Melalui
pertemuan tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi yang kuat antara
pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital,
akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman nasional yang
aman, sehat, dan berdaya saing di era digital.


Share.
Exit mobile version