Polres Sanggau –
Polsek
Sekayam, Polres Sanggau menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan
kendaraan bermotor pada Kamis, 29 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan
tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/7/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek
Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang diajukan oleh seorang warga setempat
bernama Andik Basrowi (21).
Polsek
Sekayam, Polres Sanggau menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan
kendaraan bermotor pada Kamis, 29 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan
tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/7/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek
Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang diajukan oleh seorang warga setempat
bernama Andik Basrowi (21).
Peristiwa penggelapan itu
diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir
jalan Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam,
Kabupaten Sanggau. Lokasi kejadian merupakan area permukiman yang cukup ramai
dilalui warga.
diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir
jalan Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam,
Kabupaten Sanggau. Lokasi kejadian merupakan area permukiman yang cukup ramai
dilalui warga.
Dalam laporannya, Andik
menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh terduga pelaku berinisial
YR (22), yang masih satu wilayah tempat tinggal dengannya. YR meminjam
kendaraan dengan alasan hendak mengantar pacarnya.
menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh terduga pelaku berinisial
YR (22), yang masih satu wilayah tempat tinggal dengannya. YR meminjam
kendaraan dengan alasan hendak mengantar pacarnya.
Namun, setelah lebih dari
setengah jam menunggu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian
berupaya mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi, namun tidak berhasil
menemukannya.
setengah jam menunggu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian
berupaya mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi, namun tidak berhasil
menemukannya.
Keesokan harinya, Senin 27 April
2026 sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendatangi rumah orang tua YR untuk
menanyakan keberadaan anak mereka. Dalam pertemuan tersebut, korban
menyampaikan kemungkinan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian
jika pelaku tidak ditemukan.
2026 sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendatangi rumah orang tua YR untuk
menanyakan keberadaan anak mereka. Dalam pertemuan tersebut, korban
menyampaikan kemungkinan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian
jika pelaku tidak ditemukan.
Orang tua terduga pelaku
merespons dengan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwajib.
Mereka bahkan mempersilakan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke
kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
merespons dengan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwajib.
Mereka bahkan mempersilakan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke
kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian materiil sebesar Rp28 juta. Kendaraan yang digelapkan berupa
satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX,
lengkap dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan kunci kontak.
mengalami kerugian materiil sebesar Rp28 juta. Kendaraan yang digelapkan berupa
satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX,
lengkap dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan kunci kontak.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
Unit Reskrim Polsek Sekayam segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta
mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni YR (22) dan TR (18), yang diduga
turut terlibat dalam perkara tersebut.
Unit Reskrim Polsek Sekayam segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta
mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni YR (22) dan TR (18), yang diduga
turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno,
S.Sos., M.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat
untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan
sesuai ketentuan yang berlaku.
S.Sos., M.A.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat
untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan
sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melakukan
langkah-langkah mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga
pengamanan terduga pelaku. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional
dan transparan,” ujar AKP Sutikno.
langkah-langkah mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga
pengamanan terduga pelaku. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional
dan transparan,” ujar AKP Sutikno.
Ia juga menegaskan bahwa kedua
terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna
mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga
telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta gelar perkara untuk memperkuat
konstruksi hukum.
terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna
mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga
telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta gelar perkara untuk memperkuat
konstruksi hukum.
Atas
perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20
huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sekayam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan
barang berharga guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20
huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sekayam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan
barang berharga guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
