Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengeklaim Gus Yahya menyatakan mantan Menteri Agama Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas bebas dari segala tuntutan karena melakukan korupsi secara terpaksa.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah memasukkan kata kunci “Gus Yaqut dibebaskan dari segala tuntutan dan kejagung berhak membebaskannya tanpa syarat” ke mesin pencarian Google, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Kemudian dengan kata kunci “status hukum gus yaqut dalam kasus korupsi kuota haji”, hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan timesindonesia.com berjudul “Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK”, yang melaporkan bahwa mantan Menteri Agama tersebut resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret 2026 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Lalu, berita tempo.co berjudul “Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji”, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

 

Link Counter :
  • https://turnbackhoax.id/articles/33166-salah-gus-yaqut-bebas-dari-segala-tuntutan
  • https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/581820/kasus-korupsi-kuota-haji-yaqut-cholil-qoumas-resmi-ditahan-kpk
  • https://www.tempo.co/hukum/hakim-tolak-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji-2121147
Share.
Exit mobile version