Penjelasan:
Beredar sebuah akun Facebook yang mengatasnamakan kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Roch Adi Wibowo. Akun Facebook dan WhatsApp tersebut menggunakan foto profil dan nama Roch Adi Wibowo serta nomor WhatsApp +62 853-8548-7312.
Faktanya, akun Facebook dan WhatsApp tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari ttu.inews.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa akun Facebook dan nomor WhatsApp tersebut bukan milik Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo. Akun tersebut merupakan akun penipuan dengan modus mencatut nama pejabat negara tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Kejati NTT tidak pernah meminta uang, imbalan, ataupun bantuan dalam bentuk apa pun melalui pesan singkat, telepon, maupun media sosial. Sebagai langkah antisipasi Kejati NTT juga menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat dihubungi masyarakat, yakni pelayanan PTSP & prioritas: 0813-3912-8601 dan hotline Pengaduan: 0822-9811-3022.
Link Counter :
- https://ttu.inews.id/read/676969/akun-facebook-dan-nomor-palsu-mengatasnamakankajati-ntt-beredar-masyarakat-diminta-waspada
![[HOAKS] Akun Facebook dan WhatsApp Mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo -8/3/2026](https://kabar.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2026/03/ISU-HOAX-38.jpg)