Penjelasan:
Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Narasi dalam unggahan menyebut Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. video tersebut diunggah pada 2 Februari 2026.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, setelah dilakukan penelusuran ditemukan bahwa usai ditetapkan menjadi tersangka pada November 2025 belum ada penahanan terhadap Roy Suryo karena kasus tersebut masih dalam penyidikan. Roy Suryo hanya diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik Polda Metro Jaya. video yang menampilkan seorang polisi sedang menyampaikan soal surat penahanan identik dengan unggahan di kanal YouTube KompasTV pada 2021. Mantan Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan surat penahanan terhadap Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan. Ambroncius ditahan karena mengunggah konten rasis yang ditujukan kepada Natalius Pigai. Sampai saat ini, tidak ada penahanan terhadap Roy Suryo. Kasus itu masih dalam penyidikan.
Link Counter :
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/02/03/160000282/-hoaks-polisi-umumkan-surat-penahanan-roy-suryo-awal-februari-2026?page=1
- https://www.youtube.com/watch?v=S8FQCTDHHE4
![[HOAKS] Polisi Umumkan Surat Penahanan Roy Suryo Awal Februari 2026 -4/2/2026](https://kabar.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2026/02/ISU-HOAX-20.jpg)