Inspektorat Kabupaten Sanggau melalui Irban IV melaksanakan Reviu Honorarium pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan pada 13 sampai dengan 21 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan intern pemerintah dalam rangka memastikan bahwa pengelolaan dan pembayaran honorarium pada Dinas Perkimtan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

Selama pelaksanaan reviu, tim dari Inspektorat melakukan penelaahan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, kesesuaian dasar pembayaran, serta ketepatan besaran honorarium sesuai peraturan yang berlaku. Hasil dari reviu ini akan dituangkan dalam laporan yang berisi rekomendasi perbaikan guna meningkatkan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan pada Dinas Perkimtan.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Sanggau berharap pengelolaan honorarium di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, khususnya pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dapat berjalan lebih efisien, akuntabel, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

DIlihat : 3


Share.
Exit mobile version