Inspektorat Kabupaten Sanggau melalui Irban IV melaksanakan Audit Kinerja atas Realisasi Pendapatan dan Belanja pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro yang berlangsung sejak 1 sampai dengan 12 Oktober 2025.
Kegiatan audit ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas, efisiensi, ekonomis dan realisasi pelaksanaan program serta kegiatan yang berhubungan dengan pendapatan dan belanja pada perangkat daerah tersebut. Melalui audit kinerja ini, Inspektorat berupaya memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro di Kabupaten Sanggau.
Selama pelaksanaan audit, tim dari Inspektorat melakukan penelaahan terhadap dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, observasi lapangan, serta wawancara dengan pejabat dan pelaksana kegiatan di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro. Hasil audit nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kinerja, yang berisi temuan, analisis, dan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan capaian program kerja dinas.
Dengan dilaksanakannya audit ini, diharapkan tata kelola pendapatan dan belanja daerah di sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, dan usaha mikro dapat semakin efektif, efisien, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.
DIlihat : 1
