Penjelasan :
Beredar sebuah surat keputusan (SK) di media sosial yang mencatut nama pejabat di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni Haryomo Dwi Putranto, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BKN. Surat tersebut beredar pada tanggal 3 Oktober 2025.
Faktanya, SK tersebut merupakan surat palsu. Dilansir dari otonominews.id, sejak 7 Januari 2025 jabatan kepala BKN sudah de?nitif dan bukan Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijabat oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Oleh sebab itu, BKN mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan pejabat BKN dalam seluruh proses layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dapat menyampaikan aduan melalui email humas@bkn.go.id.
![[HOAKS] Surat Keputusan Mengatasnamakan Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto – 02/11/2025](https://kabar.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2025/11/pict-14.jpg)