Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo siap keluarkan dekrit bubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Faktanya,  klaim   tersebut   adalah   tidak   benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah dilakukan penelusuran dengan kata kunci “bolehkah presiden membubarkan DPR?” melalui mesin pencarian Google, hasil pencarian teratas terdapat artikel kompas.com berjudul “Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR? Ini Penjelasannya”. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Hal ini   tertuang secara jelas dalam Pasal  7c Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden tidak dapat   membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim dalam unggahan tersebut.

 

Link Counter :

  • https://turnbackhoax.id/2025/10/31/salah-prabowo-siap-keluarkan-dekrit-bubarkan-dpr/
  • https://www.kompas.com/skola/read/2025/09/03/170000569/apakah-presiden-bisa-m
    embubarkan-dpr-ini-penjelasannya?page=all
Share.
Exit mobile version