Jakarta, 21 Oktober 2025 – Korps Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR,
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini
terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015
dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD
3.000.
Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR,
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini
terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015
dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD
3.000.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur
Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K.,
M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa
(21/10/2025) siang.
Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K.,
M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa
(21/10/2025) siang.
Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat
sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur
Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini
telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur
Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini
telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak
Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan
sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para
tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi
dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery,
penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan
12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai
mencapai Rp50 miliar.
dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery,
penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan
12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai
mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula
berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan
keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood
Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama
pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20
tahun (2010–2030).
berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan
keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood
Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama
pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20
tahun (2010–2030).
Namun, menurut hasil penyidikan, kedua
tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan
perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang
dilakukan antara lain:
tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan
perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang
dilakukan antara lain:
* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
* Kesalahan pencatatan overlifting,
* Serta pengelolaan keuangan yang tidak
transparan dan akuntabel.
* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
* Kesalahan pencatatan overlifting,
* Serta pengelolaan keuangan yang tidak
transparan dan akuntabel.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian
keuangan negara secara signifikan.
Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian
keuangan negara secara signifikan.
Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas
perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti
pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka
beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).
perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti
pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka
beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).
“Dengan
adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses
penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran
bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.
adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses
penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran
bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.