Pontianak, Polda Kalbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat telah menetapkan konten kreator RK,
pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis
(2/10).
(Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat telah menetapkan konten kreator RK,
pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis
(2/10).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti
yang cukup dan melakukan gelar perkara.
yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H.
menerangkan bahwa langkah penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit
Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB
di salah satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai
keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan
sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar
Burhanuddin.
Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah
barang bukti, antara lain: 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama
Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama
Riezky.kabah dan 1 buah flashdisk.
Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan
bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau
meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan
keamanan di dunia maya,” jelas Burhanuddin.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K.,
M.M., M.H., menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk
perlindungan terhadap masyarakat.
“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak
dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan
pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujar Bayu.
Polda Kalbar memastikan
proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai
ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama
menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
menerangkan bahwa langkah penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit
Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB
di salah satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai
keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan
sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar
Burhanuddin.
Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah
barang bukti, antara lain: 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama
Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama
Riezky.kabah dan 1 buah flashdisk.
Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan
bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau
meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan
keamanan di dunia maya,” jelas Burhanuddin.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K.,
M.M., M.H., menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk
perlindungan terhadap masyarakat.
“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak
dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan
pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujar Bayu.
Polda Kalbar memastikan
proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai
ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama
menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.