Penjelasan:
Beredar sebuah video di media sosial Instagram yang mengajak masyarakat untuk menolak serti?kat elektronik. Disebutkan bahwa dengan berlakunya serti?kat elektronik akan menghapuskan serti?kat analog khususnya Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masyarakat.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagramnya @kementerian.atrbpn, menyebut sertipikat blangko lama atau sertipikat analog masih tetap berlaku dengan adanya serti?kat elektronik, dan tidak akan ditarik oleh pemerintah. Perampasan aset oleh negara juga tidak dimungkinkan, sebab pendaftaran tanah didasarkan oleh dua faktor yaitu penguasaan ?sik dan yuridis. Untuk keamanan data pertanahan masyarakat diminta tidak khawatir karena serti?kat elektronik sudah jauh lebih aman daripada serti?kat analog. Serti?kat elektronik masih bisa dicetak dengan security paper yang sudah dipasang beberapa pengaman yang hanya dapat diakses oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Serti?kat tanah baik analog maupun elektronik sudah pasti memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang serti?kat.