Penjelasan:
Beredar sebuah video di media sosial Instagram yang mengajak masyarakat untuk menolak serti?kat elektronik/digital. Digitalisasi disebut dapat mempermudah pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merampas tanah masyarakat.
Faktanya, klaim serti?kat digital mempermudah pemerintah merampas tanah masyarakat merupakan hoaks. Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagramnya @kementerian.atrbpn, menyebut pemerintah melindungi aset tanah yang dimiliki masyarakat melalui serti?kat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan. Jika negara butuh tanah akan melalui proses pengadaan tanah dan yang terdampak pasti diberikan ganti untung. Negara membutuhkan tanah juga untuk pembangunan nasional. Tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau dibiarkan begitu saja bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar.