Pada hari ini Rabu (22/10/24) bertempat di di Desa Tae Kecamatan Balai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan ini secara simbolis dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, S.Hut. Peserta kegiatan ini adalah Ibu-Ibu dalam komunitas Pemberdayaan Masyarakat Adat di Desa Tae Kecamatan Balai, sementara itu Narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Dinas Kesehatan Kesehatan Sangga dan Sdr Maria Evi.
Herlina Matanapasinggi, ST dalam laporannya pada pembukaan kegiatan ini mengatakan ” Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat pada hari ini merupakan salah satu wujud dari implementasi amanat Undang-Undanga Dasar 1945 pada Pasal 18 (b) Ayat 2 ) bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang serta berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 326 Tahun 2018 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Ketemenggungan Desa Tae Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau sehingga diadakanlah kegiatan ini dimana tema yang kami angkat adalah Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu melalui Peran Perempuan untuk Menaikkan Nilai Ekonomi Keluarga” kata Herlina.” untuk narasumber kegiatan pada kegiatan ini adalah dari Dinas Kesehatan dan Maria Evi dimana materi yang disampaikan adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yaitu rebung dalam meningkatkan gizi seimbang dang pelatihan pembuatan steak rebung” tambah Herlina.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, S.Hut yang membuka langsung kegiatan ini berharap sesuai dengan tema yang diangkat peran perempuan dalam keluarga dapat ditingkatkan dan berharap materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tujuan dalam kegiatan ini yaitu peningkatan ekonomi melalui hasil hutan bukan kayu dapat tercapai.