TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 12 Agustus 2024.
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sanggau Ferry, dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pembayaran Tera/Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dengan tersangka inisial GL, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Penggeledahan juga dilakukan untuk penemuan bukti terbaru perkara penyimpangan terhadap pembayaran Tera di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai tahun 2023.
• Kejaksaan Negeri Sanggau Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembayaran Tera Ulang
“Ruangan yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau di antaranya, ruangan unit metreologi legal, ruangan kepala Dinas, ruangan bidang perdagangan dan beberapa ruangan lain,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto, Selasa 13 Agustus 2024.
Proses penggeledahan di Kantor Disperindagkop dan UM Sanggau berlangsung tertib. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembayaran Tera/Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh tersangka GL.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI