//Sukardi//Humas-DPRD.Sgu//
Sanggau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 oleh Penjabat Bupati Sanggau di Aula DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (12/8/2024).
“Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S.Sos., M. Pd.”
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi menyampaikan bahwa hari ini kami Rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah melakukan penyampaian Nota Kesepakatan PPAS-APBD Perubahan Tahun Anggran 2024.
Disampaikannya bahwa selanjutnya tentu rapat mitra komisi, sampai menunggu tanggal 21 nanti Kesepakatan bersama terhadap PPAS. Setelah ini ditetapkan baru Nota Pengantar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Itu alurnya, ujar Jumadi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sanggau yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sanggau, H. Burhanuddin, SH., MH ngatakankan bahwa sudah disampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) dan Perubahan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 oleh Penjabat Bupati ke DPRD.
“Tentu kita menyampaikan terkait dengan ada kegiatan-kegiatan yang segera kita prioritaskan seperti belanja pengawai dan sebagainya, pengadaan barang dan jasa, tentunya yang urgen mungkin menyentuh kepada masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dengan kesepakatan kita bersama, nanti kita akan bahas persoalan-persoalan tersebut bersama DPRD.