FOTO : Tersangka GL saat akan digiring ke Rutan Kelas II B Sanggau, untuk dilaksanakan penahahan oleh Kejari Sanggau [ist]
Sery Tayan – radarkalbar.com
SANGGAU – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan melelahkan. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tera ulang timbangan, pada Senin (5/8/2024).
Oknum ASN tersebut berinisial GL, merupakan tenaga teknis/petugas penera untuk pelaksanaan tera ulang timbangan.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang timbangan di wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 – 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri {Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebelum ditahan, oknum GL sempat menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Ya, Kejari Sanggau telah menetapkan GL sebagai tersangka, dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang timbangan di wilayah Kabupaten Sanggau sejak Tahun 2020 hingga Tahun 2023. Dan tersangka GL, ditahan ke Rutan Kelas II B Sanggau,” terangnya.
Dikatakan, tersangka GL, pada tahun 2020 – 2023 perusahaan / pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera/tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL, selaku petugas penera.
Kemudian, atau melalui vendor (pihak ketiga) dimana dalam uji tera/tera ulang oleh petugas penera. Dan sebelum melakukan tera/tera ulang dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP setelah itu dilakukan tera/tera ulang.
“Nah, dalam melakukan pembayaran retribusi tera/tera ulang perusahaan / pemilik alat UTTP tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar. Kemudian, meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera/tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL,” bebernya.
” Dan atau pembayaran dilakukan di tempat lokasi pada saat sudah dilakukan ter/tera ulang secara tunai dimana Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi tera/tera ulang milik perusahaan/pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau,” ungkapnnya.
Menurut Adi, dalam kurun waktu dari Tahun 2020 – 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500,- dengan rincian sebagai berikut :
1. Tahun 2020 Rp.843.504.000,
2. Tahun 2021 Rp.1.117.616.000,-
3. Tahun 2022 Rp.1.744.654.500,-
4. Tahun 2023 Rp.771.999.000 –
Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 – 2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508,- dengan rincian sebagai berikut :
1. Tahun 2020 Rp.44.324.000,
2. Tahun 2021 Rp.136.060.000,-
3. Tahun 2022 Rp.99.073.168,-
4. Tahun 2023 Rp.82.920.340,-
Atas perbuatannya, tersangka GL diancam dengan pasal berlapis terkait dengan tindak pidana korupsi.
Tentunya, Kejari Sanggau terus melaksanakan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi ini, terkait dugaan kemana saja aliran dana yang telah diperoleh tersangka GL.