TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sanggau, Saparudin mengatakan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih dalam pelaksanaan coklit.

Hal itu dilaksanakan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sanggau, Saparudin, menyampaikan bahwa sesuai regulasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih mulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Pada 20 Juli 2024, coklit telah memasuki minggu terakhir dengan sisa beberapa hari lagi bagi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk menyelesaikan tugasnya,” katanya, Minggu 21 Juli 2024.

Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Sanggau terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan serta pengawasan, kemudian Bawaslu tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Sanggau Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika

“Tetapi juga melakukan upaya pencegahan sebagai deteksi dini. Kemudian mitigasi terhadap potensi pelanggaran setiap tahapan pemilihan,” jelasnya.

Pengawasan melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit oleh Pantarlih.

Pengawasan tersebut mencakup daerah secara geografis kesulitan dilalui, kelompok rentan disabilitas, pemilih memenuhi syarat
pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta alih status.

Kemudian pengawasan melekat sejak awal hingga berakhirnya masa coklit, sedangkan uji petik terlaksanakan mulai hari ke-4, terhadap keluarga yang sudah tercoklit oleh pantarlih.

Jajaran pengawas pemilihan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

Selama kegiatan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih khususnya dimasa coklit ini, jajaran pengawas pemilihan tingkat kecamatan pada tanggal 20 juli telah menyampaikan surat saran perbaikan dengan variabel sebagai berikut.

Terdapat Pantarlih hanya mencoklit dari rumah dan menyuruh anaknya mengantar stikker coklit ke rumah warga, terdapat stiker salah tulis dan semua satu keluarga menjadi disabilitas, terdapat sticker coklit yang tidak dituliskan nomor TPS, terdapat sticker coklit yang tidak terisi hari dan tanggal pelaksanaan coklit, terdapat kekeliruan penulisan Jumlah Pemilih.

Kemudian, terdapat stiker yang ditempel tidak sesuai dengan nama pemilik rumah, terdapat pemilih potensial yang belum masuk ke dalam daftar pemilih, terdapat Pemilih yang sudah TMS, terdapat Pemilih disabilitas yang belum di tandai di sticker coklit.




Share.
Exit mobile version