KABAR SANGGAU – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menetapkan Direktur utama Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cinga Sejahtera di kecamatan Sekayam berinisial HS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes tahun anggaran 2018-2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Adi Rahmanto melalui releasenya yang diterima wartawan, Rabu 10 /Juli 2024 menyampaikan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan.
“Ada 39 saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini,” kata Adi sapaan akrabnya.
Baca juga: Barang Bukti 15 Perkara Dimusnahkan Cabjari Sanggau di Entikong