//DISKOMINFO-SANGGAU//
SANGGAU – Penjabat (PJ) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sabang Merah Kantor Bupati Sanggau. Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut Pj.Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H sampaikan bahwa reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui kegiatan penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
“Reforma agraria memiliki tujuan yang pertama, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; kedua, menangani sengketa dan konflik agraria; ketiga, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; keempat, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; kelima, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; keenam, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan ketujuh memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” jelasnya.
Lanjut disampaikan Pj. Bupati Sanggau, Suherman bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah melaksanakan penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui kegiatan redistribusi tanah dan PTSL.
“Pada Tahun 2024 target redistribusi tanah Kabupaten Sanggau sebesar 3.800 shat di 8 desa yaitu Desa Bantai dan Tunggul Boyok Kecamatan Bonti, Desa Nekan Kecamatan Entikong, Desa Empoto, Idas, Semongan, Sungai Dangin Kecamatan Noyan dan Desa Bungkang Kecamatan Sekayam yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan,” ucapnya.
“Adapun target PTSL pada tahun 2024 sebanyak 7.024 bidang dan PBT 37.642 ha. Penataan akses di Kabupaten Sanggau dilakukan dengan fasilitasi pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat yang dilakukan dalam 3 fase pada desa-desa yang telah dan sedang dilaksanakan penataan aset,” sambungnya.
Tujuan reforma agraria, lanjut disampaikan Pj. Bupati Sanggau Suherman, bahwa yang menjadi tugas kita sebagai gugus tugas reforma agraria adalah menangani penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sanggau.
“Pada tanggal 22 Mei 2024 yang lalu telah kita laksanakan rapat harian GTRA yang membahas terkait tanah transmigrasi Dusun Sungai Beruang Desa Sungai Tekam dan pelepasan sebagian HGU PT. SIA. Harapannya pada kegiatan rapat koordinasi GTRA hari ini adalah kita dapat memberikan penyelesaian terkait hal tersebut,” harapnya.
Penulis : Abang Alfian
Editor : E.A.Lusy