TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono kepada Penjabat Bupati Sanggau, Suherman didampingi Ketua DPRD Sanggau Jumadi di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat 31 Mei 2024.
Penjabat Bupati Sanggau, Suherman mengatakan bahwa opini WTP tersebut menunjukkan adanya kepatuhan, ketaatan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah sebuah regulasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Sanggau terus mengawal ini dengan harapan apa yang kita kerjakan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Artinya tidak menyalahi aturan,” katanya.
• Pj Bupati Sanggau Suherman Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-41 BPKP
Dalam sambutan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, penyusunan LKPD pada Pemerintah Kabupaten Sanggau telah sesuai dengan SAP berbasis akrual.
Kemudian, telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“Sehingga dengan demikian BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau sepuluh kali berturut-turut,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini