Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menginformasikan bahwa WHO menerapkan denda Rp500 juta pada pengobatan alternatif. Pengunggah menyertakan video wawancara purnawirawan polisi Dharma Pongrekun bersama TV One.

Faktanya, klaim dalam video tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari Kompas.com, video tersebut merupakan video wawancara individual yang mendaftar calon gubernur melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang diunggah di kanal YouTube TV One, pada 17 Mei 2024. Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Inggrid Tania, membantah soal penerapan denda pada pengkonsumsian jamu dan obat herbal. Justru di Undang-Undang Kesehatan Nomor 17  Tahun   2023 secara eksplisit  menuliskan, yang intinya mendorong pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan ?tofarmaka.

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version