TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan kick off penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2025 – 2029. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 26 Juni 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Sanggau, Suherman.
Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Sanggau, Suherman mengatakan bahwa kegiatan hari ini dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri.
“Dimana kita diminta untuk menyusun rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2025 – 2029. Ini yang akan kita buat nanti menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi dan program prioritas calon kepala daerah,” katanya.
“Jadi kita buat dulu rancangan teknokratik RPJMD yang akan digunakan oleh calon kepala daerah sebagai acuan dalam menyusun visi, misi dan program prioritas nantinya,” tambahnya.
• Di Sepanjang 2023, Angka Pengangguran Terbuka di Kabupaten Sanggau Capai 3,86 Persen
Kemudian yang berikutnya, dalam surat dari Mendagri disampaikan bahwa penyusunan rancangan teknokratik RPJMD 2025 – 2029 harus dilakukan dengan beberapa ketentuan.
“Jadi kenapa diwajibkan, di dalam surat Mendagri itu disebutkan bahwa pertama secara teknis ini memang di koordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan pembangunan daerah dengan menggunakan pendekatan teknokratik,” tuturnya.
Oleh karenanya, pada hari ini di undang oleh Bappeda selaku perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan pembangunan daerah, dalam rangka memenuhi surat dari Mendagri. “Hari ini tahap pertama sudah kita lakukan,” jelasnya.
Untuk yang kedua, RPJMD yang dibuat pada tahun 2025-2029 ini harus mengacu juga pada rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
“Beberapa hari yang lalu terkait rancangan Perda Tentang RPJPD 2025-2045 sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Sanggau. Tinggal setelah itu akan ada proses lebih lanjut, artinya secara persyaratan dua hal ini sudah kita lakukan,” jelasnya.
Untuk yang berikutnya adalah rancangan teknokratik RPJMD ini harus diselesaikan paling lambat pada pekan keempat bulan Juli Tahun 2024.
“Karena ini akan digunakan sebagai penyusunan visi, misi dan program prioritas calon kepala daerah, maka ini juga harus nantinya diserahkan atau di koordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini