TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Jajaran Polsek Meliau mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. S

ebanyak tiga terduga pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya adalah inisial WS, EF, dan RS.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menjelaskan kronologis pengungkapan yaitu setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial WS yang pada saat itu sedang berada di teras rumah di Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

“Pada saat penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu. Pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diakui oleh pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut adalah miliknya sendiri,” katanya, Minggu 26 Mei 2024.

Kemudian WS mengakui bahwa ada memberi ke EF. Selanjutnya tim bergerak ke warung EF yang saat itu sedang duduk di warung dan diamankan pelaku beserta barang bukti berupa enam paket plastik bening berklip yang di duga narkotika jenis shabu.

Baca juga: Polres Sanggau Bangun Sinergitas dengan Media dengan Ngopi Bareng

Selanjutnya dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari WS berupa tujuh paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, dua bundel plastik bening berklip, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna kuning, satu set alat hisap shabu (bong), satu buah pipa kaca, satu buah kotak plastik, satu unit handphone berikut sim card,” jelasnya.

Kemudian dari EF diamankan enam paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru dan bening, satu buah kantong plastik bening, satu unit Handphone berikut simcard.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan RS di jalan Meliau-Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kronologis pengungkapan, setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RS yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Meliau Hilir.

“Pada saat penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu, dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diakui oleh pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut adalah miliknya sendiri,”jelasnya.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu lembar kertas warna putih, satu lembar plastik hitam, satu unit timbangan elektronik, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, satu bundel plastik bening berklip, satu buah kotak plastik warna hitam, satu buah kantong plastik warna merah dan satu unit Handphone berikut simcard,”pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini




Share.
Exit mobile version