FOTO : Kedua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap tim Satres Narkoba di Kecamatan Meliau [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Dua pria berinisial WS (30) warga Desa Sungai Mayam dan Ef (47) warga Dusun Sengkuang Daok, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, tak berkutik saat ditangkap tim Satres Narkoba Polres Sanggau, pada Selasa (21/5/2024).

Kedua pria ini disangkakan sebagai pengedar barang laknat narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada tempat yang berbeda.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar menuturkan penangkapan keduanya, setelah tim Satres Narkoba Polres Sanggau mendapatkan laporan masyarakat, yang menyebutkan kedua sering terlihat transaksi narkoba.

Lantas, begitu mendapatkan laporan masyarakat, tim Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (21/5/2024). Dan sekira pukul 20.00 WIB, tim Satres Narkoba berhasil menangkap terduga pelaku berinisial WS, yang sedang duduk di teras rumahnya di Dusun Sungai Mayam RT/RW : 004/001.

“Nah, saat penangkapan ini, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 7 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Saat itu tim Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yang ditemukan petugas tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya sendiri,” terang Keken.

Kemudian, saat diinterograsi petugas, tersangka WS mengakui ada memberi barkoba tersebut ke tersangka Ef.

Tak pakai lama, tim Satres Narkoba Sanggau pun bergerak ke warung dikabarkan milik tersangka Ef, di kawasan BHD, Dusun Sungai Mayam.

Benar saja, saat tim Satres Narkoba Polres Sanggau tiba sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka Ef sedang duduk di warung.

Selanjutnya, tim Satres Narkoba langsung menangkap Ef dan mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik bening berklip yang di duga narkotika jenis shabu.

Menurut Keken, dari tersangka WS, tim Satres Narkoba Polres Sanggau mengamankan barang bukti berupa
7 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu, 2 bundel plastik bening berklip, 1 sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 pipa kaca, 1 kotak plastik merk Callista warna merah muda & abu-abu, 1Handphone merk Redmi tipe 2314RA7EO warna hitam berikut sim card.

Sementara, dari tersangka Ef disita barang bukti berupa 6 paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu, 1 sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna biru & bening, 1 kantong plastik bening, 1 Handphone merk Oppo A57 tipe CPH2387 warna hitam berikut sim card.

Penangkapan keduanya berdasarkan masing-masing laporan polisi nomor LP/A/37/IV/2024/SPKT. Satres Narkoba/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat/tertanggal 22 Mei 2024.

Kemudian laporan polisi dengan nomor LP/A/38/IV/2024/SPKT.Satres Narkoba /Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat/ tertanggal 22 Mei 2024.


Share.
Exit mobile version