KABID PPEPD MENGHADIRI SOSIALISASI E-WALIDATA – BAPPEDA

KABID PPEPD MENGHADIRI SOSIALISASI E-WALIDATA – BAPPEDA


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data dihasilkan Instansi Pusat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses. Dalam pasal 9 Pemendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang SIPD, dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan koordinasi implementasi e-Walidata SIPD RI melibatkan para pihak.

Rencana tindaklanjutnya antara lain, memastikan admin Perangkat Daerah paham dan memahami alur proses yang menjadi flow chart e-Walidata sesuai tugas fungsi dan memastikan dokumen data dukung evidence inputan merupakan data valid, komprehensif dan up to date serta melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi e-Walidata secara periodik dan melibatkan para pihak. Kegiatan Sosialisasi e-Walidata SIPD-RI dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Mei 2023 Pukul 13.30 WIB hingga selesai di Lantai II Bappeda Sanggau.