Sosialisasi Bahaya Narkoba dan UU ITE di SMPN 04 Balai Belungai

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan UU ITE di SMPN 04 Balai Belungai



Polres Sanggau – Kapolsek
Toba Iptu Suwanto, SH melalui Anggota Unit Reskrim Polsek Toba Brigpol
Fransiskus Ardianto melaksanakan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba dan UU ITE kepada
Siswa-siswi SMPN 04 Balai Belungai Kecamatan Toba.

Dalam
kesempatan tersebut Brigpol Fransiskus Ardianto menyampaikan tentang hukum dan
Perundang undangan serta bahaya penyalahgunaan narkoba kepada Siswa dan Siswi
SMPN 04 Balai Belungai.

“Permasalahan
Narkoba sekarang ini sudah merambah ke berbagai usia, dari usia dini hingga
kalangan dewasa, untuk itu, anak-anak sekarang perlu dibekali dengan
pengetahuan dan informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan dampak
buruknya dari mengkomsumsi narkoba,” ucapnya.

Menurutnya,
Narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir serta memiliki struktur
organisasi. Bahaya peredaran narkoba tidak mengenal usia dan kasta. Orang tua,
remaja bahkan sampai anak-anak mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA menjadi
sasaran empuk para sindikat.


Brigpol Fransiskus
Ardianto berharap kepada para generasi muda, khususnya siswa-siswi SMPN 04 Balai
Belungai, untuk selalu berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terbawa oleh
bujuk rayu barang haram yang bernama Narkoba tersebut.

Terkait
Sosialisasi UU ITE, Brigpol Fransiskus Ardianto mengingatkan untuk tidak
membuat ujaran kebencian, membicarakan masalah SARA, dan tidak mendistribusikan
segala informasi hoax atau informasi yang diragukan kebenarannya.

“Saya tidak
ingin adik- adik pelajar di Kecamatan Toba ini berurusan dengan hukum, hanya
karena permasalahan status atau komentar di media sosial. Oleh sebab itu, kami
langsung turun mensosialisasikan UU ITE agar adik-adik pelajar mengetahui bahwa
ada ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial,” paparnya.


Dalam
kegiatan tersebut selain menyampaikan UU ITE disertai dengan penjelasan tentang
ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial, kegiatan tersebut juga
diisi dengan tanya jawab seputar ujaran kebencian dan kiat mengantisipasi
penyebaran hoax.

“Hoax ini
memiliki daya rusak yang sangat hebat dan media sosial merupakan wadah yang
sering dipergunakan untuk menyebarkan hoax. Dalam kegiatan ini saya sampai
kiat-kiat mengenali dan melawan hoax. Harapannya, pelajar mampu menjadi
pengguna media sosial yang bijak, anti ujaran kebencian dan anti hoax,” ujar Brigpol
Fransiskus Ardianto.



Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau