Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau 2018

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau 2018


Jumat (22/06/2018), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau khususnya Subbidang Mutasi Jabatan mengadakan pelantikan pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau di Ruang Musyawarah Lantai I Kantor Bupati Sanggau oleh PJS Bupati Sanggau Drs. Moses Tabah, M.Si.

Berdasarkan keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : 131.61-268 Tahun 2018 tentang Penunjukan pejabat sementara Bupati Sanggau Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati Sanggau sebagai berikut :

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah.
  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Menfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
  4. Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
  5. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821 / 5074 / OTDA, tanggal 5 Juni 2018 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, maka Menteri Dalam Negeri telah menyetujui pengangkatan dan pelantikan Pejabat administrator dan pejabat pengawas sebanyak 61 orang. Bidang mutasi  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau mengusulkan sebanyak 125 orang dan disetujui sebanyak 61 orang yang terdiri dari :

  • Pejabat administrator dari usulan sebanyak 38 orang yang disetujui sebanyak 21 orang.
  • Pejabat pengawas dari usulan sebanyak 87 orang yang disetujui sebanyak 40 orang.

Dasar dari usulan yang belum disetujui tersebut adalah untuk memprioritaskan pengisian jabatan yang sudah lama lowong, sedangkan jabatan yang lowong karena pejabatnya dimutasi atau dipromosi akan diusulkan kembali pengisiannya ujar ”PJS Bupati Sanggau Drs. Moses Tabah, M.Si”.