Polres Sanggau – Polsek Tayan Hilir terus memperkuat langkah pencegahan
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan patroli serta sosialisasi
kampanye antisipasi Karhutla 2026 di wilayah hukumnya, Sabtu (18/7/2026)
sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi kepada
masyarakat melalui penempelan Maklumat Kapolda Kalbar mengenai larangan dan
sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan di sejumlah desa yang berada
di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir.

Selain menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar, personel juga memasang
banner imbauan antisipasi Karhutla serta memberikan sosialisasi secara langsung
kepada warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan
pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan
yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan,
perekonomian, serta aktivitas masyarakat.

Kapolsek Tayan Hilir IPTU Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa
pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat,
terutama dalam mengubah kebiasaan membuka lahan dengan menggunakan api.


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara
membakar. Pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran bersama karena satu
titik api dapat berkembang dan menimbulkan dampak yang luas bagi lingkungan
maupun masyarakat,” ujar IPTU Kusdarwanto.

Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan agar
masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berpotensi
menimbulkan bencana asap, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maklumat Kapolda Kalbar kami sebarluaskan sebagai bentuk edukasi
sekaligus pengingat kepada masyarakat mengenai larangan dan sanksi hukum. Kami
berharap masyarakat dapat memilih cara yang aman dan tidak menggunakan api
dalam membuka lahan,” katanya.

IPTU Kusdarwanto menambahkan, patroli dan sosialisasi akan terus
dilakukan dengan menyasar desa-desa di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir,
terutama sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi munculnya titik api
selama periode rawan Karhutla.

Melalui kegiatan tersebut,
Polsek Tayan Hilir mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan
dan lahan, mencegah terjadinya kebakaran, serta segera melaporkan apabila
menemukan adanya potensi maupun kejadian Karhutla. Sinergi antara kepolisian
dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan wilayah Tayan Hilir yang aman dari
kebakaran hutan dan lahan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version