Polres Sanggau – Tim Reaksi Cepat
(TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, bergerak cepat menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak
perempuan berusia 12 tahun di Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan
Hulu, Kabupaten Sanggau.
(TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, bergerak cepat menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak
perempuan berusia 12 tahun di Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan
Hulu, Kabupaten Sanggau.
Peristiwa tersebut diketahui pada
Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang
diterima kepolisian, ayah sambung korban berinisial I mendatangi rumah
mertuanya untuk menjemput korban berinisial Y, yang masih berusia 12 tahun.
Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang
diterima kepolisian, ayah sambung korban berinisial I mendatangi rumah
mertuanya untuk menjemput korban berinisial Y, yang masih berusia 12 tahun.
Saat tiba di lokasi, I mendapati pintu
rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena merasa curiga, ia kemudian
berusaha melihat ke dalam rumah melalui celah pintu bagian belakang dan
mendapati seorang laki-laki berinisial J (56) sedang bersama korban.
rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena merasa curiga, ia kemudian
berusaha melihat ke dalam rumah melalui celah pintu bagian belakang dan
mendapati seorang laki-laki berinisial J (56) sedang bersama korban.
Mengetahui kondisi tersebut, I
kemudian membuka pintu rumah dan membawa korban untuk menemui ibu kandungnya,
YN. Kejadian tersebut selanjutnya disampaikan kepada Ketua RT dan perangkat
desa setempat untuk ditindaklanjuti.
kemudian membuka pintu rumah dan membawa korban untuk menemui ibu kandungnya,
YN. Kejadian tersebut selanjutnya disampaikan kepada Ketua RT dan perangkat
desa setempat untuk ditindaklanjuti.
Laporan mengenai dugaan peristiwa
tersebut kemudian diteruskan oleh Kepala Wilayah Desa Pandan Sembuat kepada
pihak kepolisian pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. Mendapatkan
informasi tersebut, TRC Polsek Tayan Hulu segera bergerak menuju lokasi.
tersebut kemudian diteruskan oleh Kepala Wilayah Desa Pandan Sembuat kepada
pihak kepolisian pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. Mendapatkan
informasi tersebut, TRC Polsek Tayan Hulu segera bergerak menuju lokasi.
Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna
Mauludi mengatakan, pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan
mendatangi lokasi kejadian dan melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai
prosedur, termasuk mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum.
Mauludi mengatakan, pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan
mendatangi lokasi kejadian dan melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai
prosedur, termasuk mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum.
“Begitu menerima informasi, personel
segera melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Kami mengamankan terduga
pelaku dan melakukan penanganan awal untuk memastikan perkara ini dapat
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Trisna Mauludi.
segera melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Kami mengamankan terduga
pelaku dan melakukan penanganan awal untuk memastikan perkara ini dapat
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Trisna Mauludi.
Kapolsek menegaskan, dalam penanganan
perkara yang melibatkan anak, kepolisian mengedepankan perlindungan terhadap
korban serta proses hukum yang profesional dan berperspektif terhadap
kepentingan terbaik bagi anak.
perkara yang melibatkan anak, kepolisian mengedepankan perlindungan terhadap
korban serta proses hukum yang profesional dan berperspektif terhadap
kepentingan terbaik bagi anak.
“Perlindungan terhadap korban menjadi
perhatian utama. Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara
profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta tidak
mengungkap identitas korban demi menjaga masa depan dan kondisi psikologis
anak,” katanya.
perhatian utama. Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara
profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta tidak
mengungkap identitas korban demi menjaga masa depan dan kondisi psikologis
anak,” katanya.
Setelah dilakukan penanganan awal oleh
Polsek Tayan Hulu, perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani
lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres
Sanggau dalam rangka proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Polsek Tayan Hulu, perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani
lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres
Sanggau dalam rangka proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Polres
Sanggau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian
apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya perkara yang
melibatkan perempuan dan anak. Kecepatan informasi dan pelaporan diharapkan
dapat mempercepat upaya perlindungan terhadap korban serta penanganan hukum
secara tepat dan profesional. (Dny Ard /
Humas Res Sgu)
Sanggau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian
apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya perkara yang
melibatkan perempuan dan anak. Kecepatan informasi dan pelaporan diharapkan
dapat mempercepat upaya perlindungan terhadap korban serta penanganan hukum
secara tepat dan profesional. (Dny Ard /
Humas Res Sgu)
