Polres Sanggau – Kepolisian Sektor
(Polsek) Beduai terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) melalui patroli serta sosialisasi kepada masyarakat. Langkah
tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya, dampak,
serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
(Polsek) Beduai terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) melalui patroli serta sosialisasi kepada masyarakat. Langkah
tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya, dampak,
serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan patroli dan sosialisasi
kampanye antisipasi Karhutla 2026 dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) mulai
pukul 14.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Beduai, Kabupaten
Sanggau.
kampanye antisipasi Karhutla 2026 dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) mulai
pukul 14.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Beduai, Kabupaten
Sanggau.
Dalam kegiatan tersebut, personel
Polsek Beduai menyebarkan informasi dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat
mengenai larangan serta sanksi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan
lahan. Sosialisasi dilakukan dengan menyasar sejumlah desa di wilayah hukum
Polsek Beduai.
Polsek Beduai menyebarkan informasi dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat
mengenai larangan serta sanksi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan
lahan. Sosialisasi dilakukan dengan menyasar sejumlah desa di wilayah hukum
Polsek Beduai.
Selain memberikan edukasi secara
langsung, personel juga memasang banner imbauan antisipasi Karhutla di sejumlah
lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi
pengingat agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
langsung, personel juga memasang banner imbauan antisipasi Karhutla di sejumlah
lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi
pengingat agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat diberikan pemahaman
mengenai ketentuan yang mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar secara
terkendali dan berbasis kearifan lokal sebagaimana diatur dalam Pergub
Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020,
serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan
pemberdayaan peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
mengenai ketentuan yang mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar secara
terkendali dan berbasis kearifan lokal sebagaimana diatur dalam Pergub
Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020,
serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan
pemberdayaan peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Kapolsek Beduai IPTU Heri Triyana,
S.H., M.E. mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan peran
aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar
masyarakat memahami cara membuka lahan yang sesuai ketentuan sekaligus tidak
menimbulkan ancaman kebakaran yang lebih luas.
S.H., M.E. mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan peran
aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar
masyarakat memahami cara membuka lahan yang sesuai ketentuan sekaligus tidak
menimbulkan ancaman kebakaran yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak
membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan. Setiap kegiatan
pembukaan lahan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan
ketentuan yang berlaku, serta memastikan api tidak meluas dan menimbulkan
dampak bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar IPTU Heri Triyana.
membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan. Setiap kegiatan
pembukaan lahan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan
ketentuan yang berlaku, serta memastikan api tidak meluas dan menimbulkan
dampak bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar IPTU Heri Triyana.
Ia menambahkan, Karhutla dapat
menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, aktivitas masyarakat,
serta berpotensi menimbulkan kerugian yang besar. Karena itu, masyarakat
diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran
lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, aktivitas masyarakat,
serta berpotensi menimbulkan kerugian yang besar. Karena itu, masyarakat
diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran
lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Pencegahan jauh lebih penting
daripada penanganan setelah kebakaran terjadi. Kami berharap masyarakat menjadi
bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran
yang dapat memicu Karhutla,” katanya.
daripada penanganan setelah kebakaran terjadi. Kami berharap masyarakat menjadi
bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran
yang dapat memicu Karhutla,” katanya.
Kegiatan
patroli dan sosialisasi antisipasi Karhutla tersebut berlangsung aman dan
lancar. Polsek Beduai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah
preventif, edukatif, dan persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta
mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Beduai. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
patroli dan sosialisasi antisipasi Karhutla tersebut berlangsung aman dan
lancar. Polsek Beduai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah
preventif, edukatif, dan persuasif guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta
mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Beduai. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
