Polres Sanggau – Polsek Entikong
kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak
usia dini dengan menjadi narasumber pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 3 Entikong, Dusun Entikong, Desa Entikong,
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang dimulai
pukul 08.00 WIB tersebut bertujuan membekali para pelajar dengan pengetahuan
dasar mengenai keselamatan dan etika berlalu lintas.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan
surat permohonan resmi dari SMP Negeri 3 Entikong yang mengundang jajaran
Polsek Entikong untuk menjadi narasumber dalam rangkaian MPLS Tahun Ajaran
2026/2027. Kehadiran kepolisian di lingkungan sekolah diharapkan mampu
memberikan edukasi yang relevan sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di
kalangan pelajar.

Personel yang terlibat dalam
penyampaian materi terdiri dari Bripka Redha Hendra S., Bripda Wella Wahyu F.,
dan Bripda Adhy Ferdinan. Ketiganya menyampaikan materi secara interaktif
sehingga mudah dipahami oleh peserta didik yang mengikuti kegiatan dengan
antusias.

Peserta kegiatan meliputi seluruh
siswa baru kelas VII yang sedang menjalani MPLS, serta siswa kelas VIII dan IX
beserta para dewan guru SMP Negeri 3 Entikong. Suasana penyuluhan berlangsung
komunikatif dengan adanya sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada
para siswa untuk memahami berbagai aturan berlalu lintas secara lebih mendalam.

Dalam pemaparannya, personel Lantas  Polsek Entikong menjelaskan tugas pokok dan
fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya peran Satuan Lalu Lintas
dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum di
bidang lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Selain itu, para pelajar diberikan
pemahaman mengenai pentingnya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas sebagai
bagian dari tanggung jawab bersama. Materi juga menekankan bahwa keselamatan di
jalan tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga pada kepatuhan
seluruh pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.

Salah satu materi yang menjadi
perhatian utama adalah larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di
bawah umur. Personel menjelaskan bahwa pelajar yang belum memenuhi persyaratan
usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan
mengendarai kendaraan di jalan umum karena berpotensi membahayakan diri sendiri
maupun pengguna jalan lainnya.


Para siswa juga diberikan pemahaman
mengenai risiko dan dampak kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat
kurangnya kemampuan berkendara, rendahnya disiplin, maupun pelanggaran terhadap
aturan lalu lintas. Edukasi ini diharapkan mampu membentuk kesadaran agar para
pelajar tidak terburu-buru mengendarai kendaraan sebelum memenuhi ketentuan
hukum.

Materi berikutnya menitikberatkan pada
pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan saat berkendara, seperti helm
berstandar SNI, spion, dan lampu kendaraan. Personel menjelaskan bahwa
kelengkapan tersebut memiliki fungsi vital dalam mengurangi risiko kecelakaan
dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Tidak hanya itu, para siswa juga
diperkenalkan dengan berbagai jenis rambu-rambu lalu lintas beserta arti dan
fungsinya. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal awal agar para pelajar
mampu memahami aturan di jalan sejak dini dan tumbuh menjadi pengguna jalan
yang disiplin.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring,
S.H., mengatakan bahwa pendidikan mengenai keselamatan berlalu lintas harus
dimulai sejak usia sekolah agar tertanam sebagai karakter, bukan sekadar
kewajiban hukum.

“Melalui kegiatan ini kami ingin
membangun kesadaran para pelajar bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab
bersama. Anak-anak harus memahami bahwa berkendara memiliki aturan yang wajib
dipatuhi. Dengan edukasi sejak dini, kami berharap mereka menjadi generasi yang
disiplin, menghargai keselamatan, serta mampu menjadi pelopor tertib berlalu
lintas di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Donny Sembiring menambahkan, Polsek
Entikong akan terus mendukung kegiatan edukasi di lingkungan sekolah melalui
berbagai program pembinaan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian
dan dunia pendidikan menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter
generasi muda yang sadar hukum, beretika, serta memiliki kepedulian terhadap
keselamatan di jalan raya.

Melalui
kegiatan penyuluhan dalam rangka MPLS ini, Polsek Entikong berharap para
pelajar tidak hanya memahami teori mengenai tata tertib berlalu lintas, tetapi
juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi yang
berkelanjutan diyakini menjadi investasi penting untuk menciptakan budaya
berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Sanggau,
khususnya di wilayah perbatasan Entikong.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version