Polres Sanggau
Polsek Sekayam kembali
menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Melalui kerja cepat Tim Tindak Polsek
Sekayam, seorang pria berinisial DS (36) berhasil diamankan bersama barang
bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor di
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (28/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP
Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda
Ardian Trisno, S.H. bersama personel Tim Tindak Polsek Sekayam. Operasi
dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan
adanya sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Informasi itu diterima petugas sekitar pukul 00.30 WIB. Warga melaporkan
adanya satu unit sepeda motor yang hendak dijual kepada pengepul barang
rongsokan di depan Kantor Camat Sekayam, Jalan Lintas Malindo, Dusun Balai
Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tindak Polsek Sekayam segera
bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan. Dari
hasil pemeriksaan awal, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan
sepeda motor Yamaha Byson Nomor Polisi KB 2710 OA yang sebelumnya dilaporkan
hilang oleh pemiliknya, Zulkifli.

Hasil identifikasi kendaraan menunjukkan kesesuaian nomor rangka
MH345P002CK100787 dan nomor mesin 45P110678 dengan data laporan pengaduan di
Polsek Sekayam. Sepeda motor tersebut diketahui hilang pada Rabu, 24 Juni 2026
sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan XYZ Ponsel, Dusun Balai Karangan III, Desa
Balai Karangan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor
ADUAN/57/VI/2026.

Berbekal temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna
mengungkap pelaku. Upaya penyelidikan membuahkan hasil ketika sekitar pukul
02.50 WIB, Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengamankan seorang pria
berinisial DS di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Padong Pangeran, Dusun
Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

DS diketahui merupakan warga Dusun Kebadu, Desa Paloan, Kecamatan Sengah
Temila, Kabupaten Landak. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas
menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membongkar kendaraan
hasil curian sebelum dijual kepada pengepul barang bekas.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Byson hasil curian,
polisi juga menyita satu unit Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi, sejumlah
peralatan berupa kunci ukuran 19, kunci 17-14, kunci 12, satu buah kunci T
ukuran 10, satu helai sweter, serta satu buah flashdisk yang kini menjadi
bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.


Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek
Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa
sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti serta mengembangkan perkara tersebut.

Kapolsek Sekayam mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini
merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung oleh informasi
dari masyarakat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga menjadi faktor
penting dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera memberikan
informasi kepada kepolisian. Respons cepat personel di lapangan berhasil
mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebelum kendaraan tersebut
berpindah tangan. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan
kepolisian sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas,” ujar AKP Sutikno.

Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan
pengembangan terhadap kasus tersebut. Penyidik akan mendalami kemungkinan
keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun
dugaan adanya pelaku lain yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Sekayam
maupun daerah sekitarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses penyidikan terus
dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun tindak pidana
serupa di wilayah lain. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai
ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Sekayam mengimbau
masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian
kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir
kendaraan di tempat yang aman, serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas
mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kepolisian memastikan akan terus
meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kecamatan Sekayam.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version