Penjelasan:

Beredar unggahan di media sosial Instagram berisi narasi yang mengeklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari tirto.id, Pemkot Tangsel membantah klaim tersebut dan justru mendukung operasi penertiban umum minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol. Kota Tangerang Selatan berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya bersih dari peredaran minuman beralkohol. Larangan peredaran alkohol tersebut dipertegas dalam aturan hukum Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

Link Counter :

Share.
Exit mobile version