Polres Sanggau –
Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, resmi meningkatkan status laporan pengaduan
menjadi laporan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang
terjadi di Kantor TAP (Telkomsel Authorized Partner) Desa Sosok, Kecamatan
Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, resmi meningkatkan status laporan pengaduan
menjadi laporan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang
terjadi di Kantor TAP (Telkomsel Authorized Partner) Desa Sosok, Kecamatan
Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Peningkatan
status tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/IV/2026/SPKT/POLSEK
TAYAN HULU/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tertanggal 27 April 2026, yang
sebelumnya merupakan Laporan Pengaduan Nomor 21/IV/2026/SPKT, tertanggal 24
April 2026.
status tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/IV/2026/SPKT/POLSEK
TAYAN HULU/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tertanggal 27 April 2026, yang
sebelumnya merupakan Laporan Pengaduan Nomor 21/IV/2026/SPKT, tertanggal 24
April 2026.
Kapolsek Tayan
Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara
dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan,
termasuk gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka.
Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara
dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan,
termasuk gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka.
Peristiwa dugaan
penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul
19.00 WIB di Kantor TAP Desa Sosok. Kasus ini terungkap saat dilakukan
pemeriksaan internal oleh pihak perusahaan terhadap stok barang dan keuangan.
penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul
19.00 WIB di Kantor TAP Desa Sosok. Kasus ini terungkap saat dilakukan
pemeriksaan internal oleh pihak perusahaan terhadap stok barang dan keuangan.
Pelapor dalam
perkara ini adalah Yuyun Nilawaty (28), yang bertindak atas kuasa CV. Juanda.
Ia melaporkan adanya selisih stok barang dan keuangan yang ditemukan saat audit
internal dilakukan di kantor unit TAP Sosok.
perkara ini adalah Yuyun Nilawaty (28), yang bertindak atas kuasa CV. Juanda.
Ia melaporkan adanya selisih stok barang dan keuangan yang ditemukan saat audit
internal dilakukan di kantor unit TAP Sosok.
Dalam hasil
pemeriksaan awal, ditemukan adanya selisih nominal uang berkisar antara Rp70
juta hingga Rp80 juta yang terjadi sejak September 2025. Temuan tersebut
kemudian disampaikan kepada tim leader setempat untuk dilakukan penanganan
internal.
pemeriksaan awal, ditemukan adanya selisih nominal uang berkisar antara Rp70
juta hingga Rp80 juta yang terjadi sejak September 2025. Temuan tersebut
kemudian disampaikan kepada tim leader setempat untuk dilakukan penanganan
internal.
Namun, seiring
berjalannya waktu hingga April 2026, jumlah selisih terus bertambah signifikan.
Total barang berupa voucher dan kartu perdana yang hilang mencapai 10.533 item,
dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp208.208.200.
berjalannya waktu hingga April 2026, jumlah selisih terus bertambah signifikan.
Total barang berupa voucher dan kartu perdana yang hilang mencapai 10.533 item,
dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp208.208.200.
Hasil audit
lanjutan yang dilakukan pada 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB memperkuat
dugaan adanya penyimpangan. Barang-barang yang hilang diketahui telah
dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW (26), selaku sales pemasaran.
lanjutan yang dilakukan pada 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB memperkuat
dugaan adanya penyimpangan. Barang-barang yang hilang diketahui telah
dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW (26), selaku sales pemasaran.
Saat dilakukan
pemeriksaan, ARW yang merupakan warga Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, mengakui
telah melakukan penggelapan terhadap barang-barang tersebut. Pengakuan ini
menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka.
pemeriksaan, ARW yang merupakan warga Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, mengakui
telah melakukan penggelapan terhadap barang-barang tersebut. Pengakuan ini
menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka.
“Setelah
dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah
menetapkan saudara ARW sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Tayan
Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu.
dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah
menetapkan saudara ARW sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Tayan
Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu.
Ia menambahkan
bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya
dokumen perjanjian kerja, hasil audit, data barang hilang, dua unit telepon
genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.
bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya
dokumen perjanjian kerja, hasil audit, data barang hilang, dua unit telepon
genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP
Pasal 488 subsider Pasal 486 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman
pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP
Pasal 488 subsider Pasal 486 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman
pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek
menegaskan bahwa pihaknya akan terus melengkapi berkas penyidikan dan
memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan hingga
tuntas.
menegaskan bahwa pihaknya akan terus melengkapi berkas penyidikan dan
memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan hingga
tuntas.
“Kami
berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,
serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,
serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek
Tayan Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan mempersiapkan
proses lanjutan guna membawa perkara ini ke tahap berikutnya. (Dny Ard / Humas
Res Sgu)
Tayan Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan mempersiapkan
proses lanjutan guna membawa perkara ini ke tahap berikutnya. (Dny Ard / Humas
Res Sgu)
