Jakarta
– Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana
penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026.
Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka
di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
– Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana
penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026.
Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka
di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal
ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen
Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa
(21/4).
ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen
Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa
(21/4).
Dalam
sambutannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya
menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM
dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika
global.
sambutannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya
menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM
dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika
global.
Namun,
ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara
untuk kepentingan pribadi.
ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara
untuk kepentingan pribadi.
“Modus
yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos,
memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali
dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol.
Nunung Syaifuddin.
yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos,
memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali
dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol.
Nunung Syaifuddin.
Ia
menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
kepentingan rakyat.
menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
kepentingan rakyat.
“Setiap
liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah
hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok
rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah
hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok
rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Lebih
lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di
sektor energi.
lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di
sektor energi.
“Siapapun
yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik
layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.
yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik
layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.
Selain
pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65
SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan
rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses
penyidikan.
pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65
SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan
rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses
penyidikan.
Akibat
perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu,
dan masyarakat menjadi korban.
perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu,
dan masyarakat menjadi korban.
“Keluhan
terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean
panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap
Wakabareskrim.
Dalam
periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- 322
tabung LPG 5,5 kg - 4.441 tabung LPG 12 kg
- 110
tabung LPG 50 kg - 161
unit kendaraan (R4/R6)
Kerugian
negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Dirtipidter
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan
berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan
berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
“Pembelian
berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali
untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki
besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama
dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.
berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali
untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki
besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama
dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.
Sementara
untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung
non-subsidi.
untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung
non-subsidi.
“Pemindahan
isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual
sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.
isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual
sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.
Penindakan
ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan
distribusi ilegal yang terorganisir.
ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan
distribusi ilegal yang terorganisir.
Polri
menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM
dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.
menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM
dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.
“Kami
memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan
keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.
memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan
keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.
Polri
juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti
Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti
Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Dalam
kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk turut berperan
aktif dalam pengawasan distribusi energi.
kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk turut berperan
aktif dalam pengawasan distribusi energi.
“Segera
laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung,
penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang
tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.
laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung,
penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang
tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.
Menutup
pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap
pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap
pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
“Tidak
ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan
pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan
pribadi,” tegasnya.
ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan
pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan
pribadi,” tegasnya.
Ia
juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.
juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.
“Zero
Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”
Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”
Polri
memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan,
dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan,
dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
