Jakarta – Dalam rangka mendukung implementasi program Asta Cita Presiden
Republik Indonesia, khususnya pada bidang ketahanan energi nasional dan tata
kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri menegaskan peran strategisnya dalam
menjaga stabilitas distribusi energi.
Langkah ini mencakup pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG sebagai
upaya preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung
Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam
negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, kata dia, telah
menyebabkan ketidakpastian dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri,
khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu,
pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,”
ujar Nunung.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup
tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah terjadinya
penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan
Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tindak pidana penyalahgunaan
BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara
mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM
subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau
untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan
negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka
akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”
tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim
Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama
Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.
“Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda
jajaran berhasil mengungkap 568 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG
subsidi di 568 tempat kejadian perkara, dengan jumlah tersangka sebanyak 583
orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik
penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,”
jelas Irhamni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat
langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan.
“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran,
membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta
menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang
terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut,
Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta
menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
Republik Indonesia, khususnya pada bidang ketahanan energi nasional dan tata
kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri menegaskan peran strategisnya dalam
menjaga stabilitas distribusi energi.
Langkah ini mencakup pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG sebagai
upaya preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung
Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam
negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, kata dia, telah
menyebabkan ketidakpastian dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri,
khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu,
pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,”
ujar Nunung.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup
tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah terjadinya
penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan
Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tindak pidana penyalahgunaan
BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara
mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM
subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau
untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan
negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka
akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”
tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim
Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama
Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.
“Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda
jajaran berhasil mengungkap 568 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG
subsidi di 568 tempat kejadian perkara, dengan jumlah tersangka sebanyak 583
orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik
penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,”
jelas Irhamni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat
langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan.
“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran,
membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta
menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang
terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut,
Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta
menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
