//DISKOMINFO – SANGGAU//

SANGGAU – Bupati Sanggau, Yohanes Ontot membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2025 tentang tentang tata cara pemberian bantuan keuangan kepada partai politik bertempat di Aula Hotel Emerald Kota Sanggau Kabupaten Sanggau. Kamis (30/10/2025).
Sosialisasi yang diinisiasi Badan Kesbangpol Kabupaten Sanggau itu menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sanggau Antonius, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto dan Kabid Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Sanggau Kabupaten Sanggau Martinus Dop.


Dalam sambutan Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengingatkan partai politik yang menerima bantuan keuagan dari Pemerintah daerah untuk tertib administrasi dan mempertanggungjawabkannya tepat waktu.
“Saya yakinlah, mereka-mereka yang ditugaskan partai untuk mengurus SPj bantuan keuangan ini sudah pengalaman semua, cuma terkadang lambat sikit jak kerjanya,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sanggau Antonius menyampaikan, sosialisasi ini diikuti 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sanggau.
“Dari 11 Parpol yang kita undang, masing-masing partai diminta menghadirkan sekretaris, bendahara, kepala sekretariat dan LO partai sebagai peserta karena mereka yang berurusan dengan laporan bantuan keuangan partai,” ungkapnya.

Penulis : Rizky Kurniyawan

Editor : E.A.Lusy


Share.
Exit mobile version