Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan mengangkut stand pom mini di Balikpapan karena aturan pemerintah yang melarang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, melalui situs web Pemerintah Kota Balikpapan web.balikpapan.go.id, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024. Pemerintah Kota Balikpapan melarang pedagang menjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap. Jika kedapatan melanggar dan izinnya tidak lengkap, mesin pom mini juga akan disita. Namun secara umum, tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.
Link Counter :
![[HOAKS] Penertiban Pom Bensin Mini di Balikpapan karena Larangan Jual BBM Eceran – 26/10/2025](https://kabar.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2025/10/pict-6-1024x433.jpg)