Pontianak, Polda Kalbar – Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi
Kalimantan Barat kembali melaksanakan pemantauan lapangan sebagai langkah
pengawasan dan pengendalian harga beras di wilayah Kalbar, khususnya di Kota
Pontianak dan Kubu Raya, pada Kamis (23/10).
Kalimantan Barat kembali melaksanakan pemantauan lapangan sebagai langkah
pengawasan dan pengendalian harga beras di wilayah Kalbar, khususnya di Kota
Pontianak dan Kubu Raya, pada Kamis (23/10).
Kegiatan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pangan Gabungan, terdiri dari
Kombes Pol. Pratomo Satriawan, S.I.K., M.H. dari Satgas Pangan Bareskrim Polri,
Lalang Ken Handita, S.Sos., M.M. dari Badan Pangan Nasional RI, Ir. Herti
Herawati, M.M.A. selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, serta
Rasiwan selaku Kepala Perum BULOG Divisi Regional Kalbar.
Kombes Pol. Pratomo Satriawan, S.I.K., M.H. dari Satgas Pangan Bareskrim Polri,
Lalang Ken Handita, S.Sos., M.M. dari Badan Pangan Nasional RI, Ir. Herti
Herawati, M.M.A. selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, serta
Rasiwan selaku Kepala Perum BULOG Divisi Regional Kalbar.
Pemantauan lapangan menemukan bahwa sebagian besar pedagang eceran dan
distributor masih menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
yang telah ditetapkan pemerintah, meskipun stok di pasar relatif aman.
distributor masih menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
yang telah ditetapkan pemerintah, meskipun stok di pasar relatif aman.
Di Pasar Tradisional Flamboyan, tim Satgas mendapati Toko Sherren
menjual beras premium Rp 17.000/kg, atau di atas HET pemerintah. Sementara
beras SPHP masih dijual sesuai ketentuan, yakni Rp 13.000/kg. Pedagang mengaku
menaikkan harga karena harga beli dari distributor sudah tinggi. Kasus ini
merupakan pelanggaran berulang atas HET dan akan diteruskan ke proses sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha.
menjual beras premium Rp 17.000/kg, atau di atas HET pemerintah. Sementara
beras SPHP masih dijual sesuai ketentuan, yakni Rp 13.000/kg. Pedagang mengaku
menaikkan harga karena harga beli dari distributor sudah tinggi. Kasus ini
merupakan pelanggaran berulang atas HET dan akan diteruskan ke proses sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha.
Situasi serupa juga ditemukan di Pasar Mawar, tepatnya di Toko Sui
Khiang, yang menjual beras premium Rp 17.000/kg dan beras medium Rp 14.000/kg.
Kedua harga tersebut berada di atas ketentuan pemerintah, dan pelaku usaha
telah melanggar aturan secara berulang, sehingga direkomendasikan untuk
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Khiang, yang menjual beras premium Rp 17.000/kg dan beras medium Rp 14.000/kg.
Kedua harga tersebut berada di atas ketentuan pemerintah, dan pelaku usaha
telah melanggar aturan secara berulang, sehingga direkomendasikan untuk
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Tim Satgas juga melakukan pemantauan ke PT Wijaya Sumber Lestari,
distributor beras di Jl. Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat. Hasilnya,
distributor menjual beras premium Rp 16.800/kg, sedikit di atas HET. Pihak
perusahaan menjelaskan harga beli dari Jawa sudah mencapai Rp 15.700/kg, belum
termasuk biaya angkut dan tenaga buruh bongkar muat.
distributor beras di Jl. Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat. Hasilnya,
distributor menjual beras premium Rp 16.800/kg, sedikit di atas HET. Pihak
perusahaan menjelaskan harga beli dari Jawa sudah mencapai Rp 15.700/kg, belum
termasuk biaya angkut dan tenaga buruh bongkar muat.
Satgas menilai tingginya biaya logistik antar pulau menjadi faktor
penyebab utama distributor sulit menjual sesuai HET. Karenanya, diperlukan
peninjauan ulang terhadap rantai distribusi dan biaya pengiriman antar wilayah
untuk menekan harga di tingkat konsumen.
penyebab utama distributor sulit menjual sesuai HET. Karenanya, diperlukan
peninjauan ulang terhadap rantai distribusi dan biaya pengiriman antar wilayah
untuk menekan harga di tingkat konsumen.
Sementara itu, CV Argo Abadi di Jl. Sungai Raya Dalam, Kubu Raya,
menjadi satu-satunya produsen yang menjual beras sesuai HET, yakni Rp 15.300/kg
untuk beras premium. Perusahaan ini memiliki stok sekitar 2.000 ton, dengan
bahan baku berasal dari Sulawesi dan Jawa.
menjadi satu-satunya produsen yang menjual beras sesuai HET, yakni Rp 15.300/kg
untuk beras premium. Perusahaan ini memiliki stok sekitar 2.000 ton, dengan
bahan baku berasal dari Sulawesi dan Jawa.
Menanggapi hasil temuan tersebut, Kombes Pol. Pratomo Satriawan, S.I.K.,
M.H. menegaskan bahwa tindakan pengawasan di lapangan bukan semata-mata untuk
menindak, melainkan juga untuk mengoreksi dan memperbaiki sistem distribusi
pangan agar lebih efisien dan adil.
M.H. menegaskan bahwa tindakan pengawasan di lapangan bukan semata-mata untuk
menindak, melainkan juga untuk mengoreksi dan memperbaiki sistem distribusi
pangan agar lebih efisien dan adil.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga ingin membangun
ekosistem pangan yang sehat dan transparan. Jika harga di atas HET disebabkan
faktor distribusi, maka kita akan cari solusi bersama — bukan hanya menyalahkan
pedagang kecil,” ujar Pratomo.
ekosistem pangan yang sehat dan transparan. Jika harga di atas HET disebabkan
faktor distribusi, maka kita akan cari solusi bersama — bukan hanya menyalahkan
pedagang kecil,” ujar Pratomo.
Ia menambahkan, Polri bersama Badan Pangan Nasional dan pemerintah
daerah akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan serta pembinaan terhadap
pelaku usaha, agar harga beras tetap stabil di masyarakat menjelang akhir
tahun.
daerah akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan serta pembinaan terhadap
pelaku usaha, agar harga beras tetap stabil di masyarakat menjelang akhir
tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno,
S.H., S.I.K., M.M., M.H. menegaskan bahwa Polda Kalbar akan terus mendukung
langkah Satgas Pangan dalam menegakkan aturan serta memastikan distribusi
pangan berjalan transparan dan adil.
“Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti
melakukan pelanggaran berulang atas HET. Namun, pendekatan edukatif tetap
dikedepankan agar kesadaran kolektif masyarakat dan pedagang dapat tumbuh,”
tegas Bayu.
S.H., S.I.K., M.M., M.H. menegaskan bahwa Polda Kalbar akan terus mendukung
langkah Satgas Pangan dalam menegakkan aturan serta memastikan distribusi
pangan berjalan transparan dan adil.
“Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti
melakukan pelanggaran berulang atas HET. Namun, pendekatan edukatif tetap
dikedepankan agar kesadaran kolektif masyarakat dan pedagang dapat tumbuh,”
tegas Bayu.
Dengan hasil temuan ini,
Satgas merekomendasikan penegakan sanksi administratif terhadap dua pengecer
dan satu distributor yang melanggar HET, serta penguatan koordinasi lintas
instansi guna menekan biaya distribusi antar wilayah. Langkah ini diharapkan mampu
menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional, sekaligus melindungi
kepentingan masyarakat luas menjelang akhir tahun.
Satgas merekomendasikan penegakan sanksi administratif terhadap dua pengecer
dan satu distributor yang melanggar HET, serta penguatan koordinasi lintas
instansi guna menekan biaya distribusi antar wilayah. Langkah ini diharapkan mampu
menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional, sekaligus melindungi
kepentingan masyarakat luas menjelang akhir tahun.
