Polres Sanggau – Polsek Meliau berhasil mengungkap kasus penggelapan
uang dengan modus menukar uang asli menggunakan uang mainan. Kasus ini terjadi
di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Rabu
(8/10/2025), dan diungkap sehari setelahnya melalui kegiatan pengumpulan bahan
dan keterangan (Pulbaket) pada Kamis (9/10/2025).

Kegiatan Pulbaket tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau AKP
Supariyanto, SH, didampingi KASPKT Aipda Bambang, Ps. Kanit Intelkam Aipda
Tommy, serta Bhabinkamtibmas Bripka Meriansyah. Dari hasil kegiatan, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp100.000 dan
Rp50.000 dengan total nominal Rp3.900.000.

Kasus bermula saat seorang sopir berinisial K ditugaskan oleh rekannya Robet
untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di kios milik Alun di Desa Meliau Hilir.
Robet memberikan uang tunai sebesar Rp7.000.000 untuk pembelian BBM milik Abui,
pemilik warung tempat ia bekerja. Namun dalam perjalanan, muncul niat jahat
dari K untuk menukar sebagian uang tersebut dengan uang mainan.

Menurut keterangan K kepada petugas, saat menunggu ponton penyeberangan
PT BHD, ia melihat uang mainan di mobilnya—uang yang sebelumnya dipesan melalui
platform belanja daring untuk keperluan membuat buket bunga. Dari situ timbul
niat menukar uang asli yang dibawanya dengan uang mainan pecahan Rp100.000 dan
Rp50.000 hingga mencapai jumlah Rp3.900.000.

Setelah sampai di kios Alun, K membayar BBM menggunakan uang yang telah
bercampur uang mainan tersebut. Alun sempat menghitung ulang uang pembayaran
dan mendapati adanya sejumlah lembar uang palsu atau uang mainan.

Ia kemudian langsung menghubungi Abui dan melaporkan bahwa uang
pembayaran yang diterimanya tidak seluruhnya asli.

Sementara itu, Robet yang memberikan uang kepada K sebelumnya mengaku
terkejut saat mendapat kabar bahwa sebagian uang yang digunakan ternyata uang
mainan. Ia menegaskan seluruh uang yang diberikan kepada pelaku dalam kondisi
asli dan tidak pernah mencampurinya dengan uang palsu.


Dari keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, petugas memastikan
bahwa penggelapan dilakukan sepenuhnya oleh K. Pelaku mengakui telah menukar
uang asli sebesar Rp3.900.000 dengan uang mainan, kemudian menyimpan uang hasil
kejahatan tersebut di dalam helm yang disembunyikan di atas lemari di rumahnya.

Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, SH, menjelaskan bahwa tindakan pelaku
merupakan bentuk penggelapan uang dengan modus yang tergolong tidak lazim.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat membawa uang pembelian BBM. Ketika
melihat uang mainan di mobilnya, muncul niat untuk menukar sebagian uang asli
dengan uang mainan. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai
prosedur hukum yang berlaku. “Kami sudah mengamankan pelaku berikut barang
bukti uang mainan yang digunakan dalam aksi tersebut. Kami mengimbau masyarakat
agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama ketika membawa uang tunai
dalam jumlah besar,” tegas Kapolsek.

AKP Supariyanto juga mengapresiasi sikap cepat para saksi yang melapor
ke pihak kepolisian. “Laporan cepat dari warga sangat membantu proses
pengungkapan kasus ini. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi
kunci dalam mencegah dan menanggulangi tindak kriminal serupa,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi dilakukan secara cermat
untuk memastikan kejelasan kronologis dan tanggung jawab hukum dari
masing-masing pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap
modus kejahatan yang semakin beragam. Polisi mengimbau agar warga selalu
memeriksa keaslian uang dalam setiap transaksi dan tidak ragu untuk melapor
jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Dny Ard / Hms Res
Sgu)


Share.
Exit mobile version