Penjelasan :

Beredar unggahan di media sosial dengan narasi yang mengeklaim bahwa Jaksa Idianto yang merupakan Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejagung telah dicopot dari jabatan strukturalnya namun belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari akun Instagram @bpakejaksaanri, pada Senin Tanggal 06 Oktober 2025 bertempat di Ruang Laksda TNI Boediharjo lt.2 Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Sekretaris Badan Pemulihan Aset Idianto, S.H., M.H. masih menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang juga dihadiri oleh Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BPI Danatara, BPKP, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rapat koordinasi tersebut membahas terkait Pengelolaan dan Pengamanan Aset Benda Sitaan dalam penegakan hukum Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PDNS. Dalam pertemuan tersebut, Idianto menyampaikan bahwa dalam pengelolaan aset benda sitaan harus memastikan aset tetap terjaga dan pelayanan dapat terus berjalan normal.

 

Link Counter :
  •  https://www.instagram.com/p/DPgAbMAE2IW/?utm_source=ig_web_copy_link
Share.
Exit mobile version