Jakarta
– Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian
dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost. Kerugian itu
timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.

“Akibat
dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah
dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol.
Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).

Menurut
Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523.
Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka
mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam
kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi
Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Pol. Cahyono
mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.

Para
tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999
tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang
pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Share.
Exit mobile version