?Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar
memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat lebih dari 8 Kilogram, Senin (29/9/2025).
memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat lebih dari 8 Kilogram, Senin (29/9/2025).
Barang bukti
tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025 yang
berhasil memutus mata rantai peredaran dan menyelamatkan puluhan ribu orang
dari bahaya Narkoba.
tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025 yang
berhasil memutus mata rantai peredaran dan menyelamatkan puluhan ribu orang
dari bahaya Narkoba.
?Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di RS.
Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalbar
Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, perwakilan BNNP Kalbar, Kejaksaan
Tinggi, dan Bea Cukai.
Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalbar
Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, perwakilan BNNP Kalbar, Kejaksaan
Tinggi, dan Bea Cukai.
?Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan Incinerator bersuhu tinggi
tersebut adalah Sabu dengan berat brutto 8.013,17 gram (sekitar 8,01 Kg).
tersebut adalah Sabu dengan berat brutto 8.013,17 gram (sekitar 8,01 Kg).
Total barang
bukti yang disita selama September 2025 dari 11 kasus dan 15 tersangka
(termasuk 2 residivis dan 2 WNA Malaysia) adalah 8.493,78 Gram (8,49 Kg) Sabu
dan 10 butir Ekstasi.
bukti yang disita selama September 2025 dari 11 kasus dan 15 tersangka
(termasuk 2 residivis dan 2 WNA Malaysia) adalah 8.493,78 Gram (8,49 Kg) Sabu
dan 10 butir Ekstasi.
?Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kalbar menekankan pentingnya
operasi ini sebagai wujud komitmen Polda Kalbar dalam memerangi kejahatan
Narkotika.
operasi ini sebagai wujud komitmen Polda Kalbar dalam memerangi kejahatan
Narkotika.
?“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam
menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan barang bukti Sabu seberat 8,49
Kg yang berhasil kita sita, setidaknya kita telah menyelamatkan sedikitnya
67.475 orang dari jeratan barang haram ini,” tegas Bayu.
menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan barang bukti Sabu seberat 8,49
Kg yang berhasil kita sita, setidaknya kita telah menyelamatkan sedikitnya
67.475 orang dari jeratan barang haram ini,” tegas Bayu.
?Selain itu juga ditambahkan bahwa seluruh pengungkapan ini selaras
dengan ASTA CITA, 8 misi Presiden Prabowo, khususnya poin nomor 7, yaitu
Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan
dan pemberantasan korupsi dan Narkoba.
dengan ASTA CITA, 8 misi Presiden Prabowo, khususnya poin nomor 7, yaitu
Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan
dan pemberantasan korupsi dan Narkoba.
?Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar membeberkan modus
operandi yang kerap digunakan jaringan Pengedar Narkotika.
operandi yang kerap digunakan jaringan Pengedar Narkotika.
?“Para pelaku umumnya berupaya memasukkan narkotika melalui jalur tidak
resmi di perbatasan Negara. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari
menggunakan kemasan buah dan teh China, memanfaatkan jasa pengiriman barang,
hingga sistem ranjau untuk memutus jaringan dan menyulitkan pelacakan oleh
petugas.”
resmi di perbatasan Negara. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari
menggunakan kemasan buah dan teh China, memanfaatkan jasa pengiriman barang,
hingga sistem ranjau untuk memutus jaringan dan menyulitkan pelacakan oleh
petugas.”
“Namun, berkat
informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota, seluruh upaya tersebut
berhasil kita patahkan,” jelas Deddy.
informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota, seluruh upaya tersebut
berhasil kita patahkan,” jelas Deddy.
Selain itu,
dirinya juga menyoroti pencapaian Ditresnarkoba Polda Kalbar sepanjang tahun
2025.
dirinya juga menyoroti pencapaian Ditresnarkoba Polda Kalbar sepanjang tahun
2025.
“Terhitung dari
Januari hingga 28 September 2025, Ditresnarkoba telah mengungkap 88 kasus
dengan total barang bukti Sabu brutto 158,2 Kg dan 54.449 butir Ekstasi. Angka
ini telah mencapai 90,72% dari target pengungkapan kasus Dipa tahun Anggaran
2025.”
Januari hingga 28 September 2025, Ditresnarkoba telah mengungkap 88 kasus
dengan total barang bukti Sabu brutto 158,2 Kg dan 54.449 butir Ekstasi. Angka
ini telah mencapai 90,72% dari target pengungkapan kasus Dipa tahun Anggaran
2025.”
“?Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat
(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20
tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.”
(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20
tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.”
?“Kami
mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa upaya kita untuk memutus mata rantai
peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika telah
membuahkan hasil,” tutup Kombes Pol. Deddy Supriadi.
mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa upaya kita untuk memutus mata rantai
peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika telah
membuahkan hasil,” tutup Kombes Pol. Deddy Supriadi.