//DISKOMINFO – SANGGAU//
SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau memberikan tanggapan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif DPRD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) di tahun 2025.
Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Lt.III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Selasa (16/9/2025).
Adapun empat Raperda yang sedang dibahas antara lain, Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Perternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahraga dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Dalam pidatonya Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah DPRD Sanggau dalam mendorong pembahasan empat Raperda yang menjadi inisiatif di tahun 2025.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik rancangan perda ini karena sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berharap dalam penyusunan Raperda ini, panitia khusus (Pansus) memperhatikan dan mengkaji lebih serius resiko dan tantangan yang ada di daerah. Sehingga Raperda tersebut relevan untuk menjawab permasalahan yang reel di lapangan.
Seperti yang disampaikannya dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perternakan dan Kesehatan Hewan, perlu ditambahkan beberapa kewenangan daerah dalam melakukan pengaturan lalulintas hewan ternak sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Perda merupakan produk hukum daerah yang bersifat lokalitatir sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Untuk itu rancangan perda ini diharapkan dapat menjadi jawaban yang benar dibutuhkan untuk berbagai permasalahan yang ada,” ucapnya.
Ia juga menekankan kepada pihak legislatif untuk memperhatikan dan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah untuk dimuat dalam empat rancangan perda tersebut. Hal ini dimaksudkan, agar eksekutif sebagai eksekutor bisa mendapat payung hukum yang kuat selama melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan tersebut.
“Tentunya dalam empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini ada beberapa hal eksekutif tadi sarankan terkait penyempurnaannya,” ujar Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.
Penulis : Rizky Kurniyawan
Editor : E.A.Lusy