Jakarta – Kepolisian  Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa
penangkapan yang dilakukan dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu bukan
menyasar para pendemo, melainkan individu-individu yang terbukti melakukan
tindakan anarkis dan melanggar hukum.

Penegasan ini disampaikan oleh
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin
(15/9). Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap
dijamin dan dihormati, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang kami tangkap, yang kami
proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak,
pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana
yang merugikan orang lain,” ujar Brigjen Pol Ade Ary.

Ia juga menyampaikan apresiasi
terhadap sejumlah kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan dan
koordinasi dengan pihak kepolisian sebelum menyampaikan aspirasinya.

“Dari beberapa massa aksi itu
sudah berkomunikasi ya. Ini adalah satu keteladanan yang baik. Beberapa aksi
sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami,” katanya.

Menurut Brigjen Pol Ade Ary,
langkah preemtif dilakukan sejak awal sebagai upaya untuk mencegah terjadinya
gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan himbauan dan
penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan,
penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin.
Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib,
bersih, dan sopan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Ade Ary
menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan
secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penyidikan dilakukan secara
hati-hati, cermat, dan tentu mengedepankan prinsip proporsional, profesional,
transparan, dan akuntabel. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan karena sudah
ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.

Penyidik, kata dia, masih terus
mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, barang bukti, serta lokasi
kejadian guna mendapatkan gambaran utuh peristiwa yang terjadi.

“Penyidikan adalah proses untuk
membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Saat
ini penyidik terus bekerja, dan dalam waktu dekat akan dilakukan rilis resmi,”
tambahnya.

Untuk merespons kekhawatiran
masyarakat soal kabar orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya telah
membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal
Umum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

“Kami membuka posko ini sebagai
bentuk kesiapsiagaan dan kepedulian. Masyarakat bisa melaporkan keluarga yang
hilang ke hotline 0812-8559-9191. Posko ini beroperasi 24 jam,” terang Brigjen
Pol Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga menjalin
koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Komnas HAM, Pemprov DKI, dan
stakeholder lainnya guna mempercepat proses identifikasi dan pelaporan kepada
publik.

“Mindset kami: orang hilang
adalah saudara kami juga. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi
secepat mungkin,” tegasnya.

Menanggapi adanya keterlibatan
anak-anak dalam aksi beberapa waktu lalu, Brigjen Pol Ade Ary menjelaskan bahwa
sebagian dari mereka diamankan untuk keselamatan karena tidak ada pendampingan
orang dewasa.

“Anak-anak itu kami amankan untuk
dicegah agar tidak berada di lingkungan yang membahayakan. Banyak yang
terpengaruh oleh provokasi dari media sosial dan pihak yang tidak bertanggung
jawab,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat
untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang
kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami
imbau agar kita semua bijak bermedsos. Aspirasi silakan disampaikan, itu hak
warga negara, tapi mari kita jaga ketertiban bersama,” tutup Brigjen Pol Ade
Ary.


Share.
Exit mobile version