Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan video di media sosial Instagram yang mengeklaim tahun 2026 rakyat Indonesia akan kehilangan tanah akibat aturan baru pemerintah

 

Faktanya, narasi tahun 2026 rakyat Indonesia akan kehilangan tanah akibat aturan baru pemerintah merupakan hoaks. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagram @kementerian.atrbpn menegaskan bahwa informasi terkait tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c tanah yang belum berserti?kat mulai tahun 2026 akan diambil negara adalah tidak benar. Bagi masyarakat yang masih memiliki girik, letter c, atau dokumen lain yang termasuk bekas hak lama lainnya di tahun 2026, apabila dokumennya ada, tanahnya dikuasai dan diusahakan oleh yang bersangkutan, maka tanah tersebut akan tetap milik mereka dan tidak akan diambil oleh negara. Namun demikian, Kementerian ATR/BPN juga tetap mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh serti?kat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version