Penjelasan:
Beredar di media sosial Instagram unggahan berisi narasi “Hukum apa lagi ini Penjual pecal lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara”.
Faktanya, klaim tersebut salah. Setelah dilakukan penelusuran dari Google, hasilnya ditemukan video serupa di kanal YouTube MerdekaDotCom dengan judul video “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK” yang tayang pada Selasa, 24 Juni 2025. Jika disimak video secara penuh saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025, Chandra M Hamzah justru mengusulkan untuk menghapus pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor. Kesimpulan dari video tersebut bahwa, Chandra Hamzah tidak memberikan pernyataan bahwa penjual pecel lele dijerat UU Tipikor, justru ia meminta untuk mengubah perumusan delik tersebut agar lebih jelas dan tidak ambigu karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.