Pontianak,
Polda Kabar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan
Barat Gelar Konferensi Pers terkait penangkapan empat (4) orang yang berupaya
menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi Masa.
Polda Kabar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan
Barat Gelar Konferensi Pers terkait penangkapan empat (4) orang yang berupaya
menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi Masa.
Keempat
orang yang telah berhasil diidentifikasi dan diamankan sebagai Penyusup dalam
Aksi Masa tersebut oleh Ditreskrimum Polda Kalbar terdiri dari tiga (3) anak
berhadapan dengan hukum (ABH), dan satu (1) orang dewasa. Mereka kedapatan
membawa bom molotov dan senjata tajam saat Aksi Masa yang berlangsung dari
tanggal 25 Agustus hingga 5 September 2025.
orang yang telah berhasil diidentifikasi dan diamankan sebagai Penyusup dalam
Aksi Masa tersebut oleh Ditreskrimum Polda Kalbar terdiri dari tiga (3) anak
berhadapan dengan hukum (ABH), dan satu (1) orang dewasa. Mereka kedapatan
membawa bom molotov dan senjata tajam saat Aksi Masa yang berlangsung dari
tanggal 25 Agustus hingga 5 September 2025.
Konferensi
Pers dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar
Sirait, S.H, S.I.K. M.Si didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar,
AKBP Prinanto, dan Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H, M.M serta dihadiri
oleh Para Awak Media baik Lokal maupun Media Nasional, Rabu (17/9/2025).
Pers dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar
Sirait, S.H, S.I.K. M.Si didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar,
AKBP Prinanto, dan Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H, M.M serta dihadiri
oleh Para Awak Media baik Lokal maupun Media Nasional, Rabu (17/9/2025).
?Menurut Direskrimum Polda Kalbar, penangkapan ini merupakan hasil
identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan Direskrimum dan Ditreskrimsus Polda
Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan aksi massa Polda
Kalbar.
identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan Direskrimum dan Ditreskrimsus Polda
Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan aksi massa Polda
Kalbar.
“Selama
pengamanan Aksi Masa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami
mengidentifikasi sekelompok orang diluar kelompok aksi yang tidak menggunakan
jaket almamate. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa,
dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur. Kami tidak akan
mentolerir tindakan para Pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan Aksi
Masa tersebut,” tegas Raswin.
pengamanan Aksi Masa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami
mengidentifikasi sekelompok orang diluar kelompok aksi yang tidak menggunakan
jaket almamate. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa,
dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur. Kami tidak akan
mentolerir tindakan para Pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan Aksi
Masa tersebut,” tegas Raswin.
?Selain itu juga dirincikan tiga Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar
pengungkapan kasus ini.
pengungkapan kasus ini.
“?Kasus Pertama,
berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/ POLDA KALIMANTAN BARAT,
tanggal tanggal 30 Agustus 2025, tim Ditreskrimum
Polda Kalbar menangkap seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar
depan Mapolda Kalbar. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus
pertalite yang disembunyikan dalam tas.”
berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/ POLDA KALIMANTAN BARAT,
tanggal tanggal 30 Agustus 2025, tim Ditreskrimum
Polda Kalbar menangkap seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar
depan Mapolda Kalbar. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus
pertalite yang disembunyikan dalam tas.”
“AA dijerat
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang
Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan,
Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak
dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan
Nyawa.”
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang
Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan,
Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak
dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan
Nyawa.”
“?Kasus Kedua,
LP/A/27/IX/2025 / SPKT.DITRESKRIMUM / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 01
September 2025, dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) ditangkap di
depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar.”
LP/A/27/IX/2025 / SPKT.DITRESKRIMUM / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 01
September 2025, dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) ditangkap di
depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar.”
“Keduanya
membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP, tentang
Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan,
Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak
dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan
Nyawa.”
membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP, tentang
Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan,
Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak
dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan
Nyawa.”
“?Kasus Ketiga,
berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal
30 Agustus 2025, tim Satgas mengamankan satu
orang dewasa berinisial RS (19 tahun) di depan Mapolda Kalbar.”
berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal
30 Agustus 2025, tim Satgas mengamankan satu
orang dewasa berinisial RS (19 tahun) di depan Mapolda Kalbar.”
“RS
kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang
belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12
Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata
tajam tanpa hak,” ungkap Raswin.
kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang
belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12
Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata
tajam tanpa hak,” ungkap Raswin.
?Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau Masyarakat untuk
berhati-hati terhadap Provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
berhati-hati terhadap Provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami
mengingatkan kepada seluruh elemen Masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi
oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang
dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” ujar Bayu.
mengingatkan kepada seluruh elemen Masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi
oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang
dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” ujar Bayu.
?Aksi Masa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap
warga negara yang wajib kita dukung dan kita kawal, namun harus dilakukan
secara damai dan tertib sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang
berlaku.
warga negara yang wajib kita dukung dan kita kawal, namun harus dilakukan
secara damai dan tertib sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang
berlaku.
“Kepolisian
akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengamankan
setiap aksi. Namun, kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis
yang berpotensi membahayakan keselamatan publik,” tegas Bayu.
akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengamankan
setiap aksi. Namun, kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis
yang berpotensi membahayakan keselamatan publik,” tegas Bayu.
Pihak
Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan
anak-anak mereka.
Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan
anak-anak mereka.
“Keempat
pelaku kini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani
proses Hukum lebih lanjut.”
pelaku kini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani
proses Hukum lebih lanjut.”
“Kami
menghimbau agar para orang tua lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka
agar tidak terlibat dalam tindakan Pidana,” pungkas Bayu.
menghimbau agar para orang tua lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka
agar tidak terlibat dalam tindakan Pidana,” pungkas Bayu.